Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Sistem Pendidikan tinggi
Status Mahasiswa, Status Alumni, Ijazah, Gelar
◊
Alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Reguler (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
◊
Alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Reguler (Blended) disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang dapat memajukan jati dirinya dengan bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan problematik sekaligus meningkatkan ilmunya.
◊
Kompetensi alumninya dalam rangka menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang keilmuannya; bisa memutuskan penyelesaian masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam bekerja dan berupaya.
◊
Mahasiswa kuliah reguler (blended) yg tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat mengulang di periode atau tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
◊
Kompetensi dasar alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Reguler (Blended) yakni mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menerima informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selalu belajar.
◊
Alumni dan mahasiswa Program Kelas Karyawan, memiliki gelar sebagaimana jenjang pendidikan dan program studi/jurusan/bidang keilmuannya, serta memiliki hak mengaplikasikan gelarnya serta mempunyai hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi. Hal ini disebabkan Alumni serta mahasiswa Program Kelas Karyawan maupun Perkuliahan Reguler memiliki bobot / kualitas, gelar, status, hak akademik, dan ijazah yg SAMA.
◊
Di samping disempurnakan dengan keahlian bekerjasama di dalam tim, Alumni Kuliah Reguler (Blended), juga diperlengkapi keahlian untuk memahami ilmu terhadap etika, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu sebagaimana kelompok ilmunya, sekaligus disempurnakan dengan keahlian serta keterampilan untuk mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg sesuai dgn bidang keilmuannya.
◊
Proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa mengaplikasikan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diselenggarakan dgn kompetensi. Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, juga memanfaatkan beraneka macam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
◊
Alumni Program Kuliah Reguler (Blended) mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; memajukan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan problematik berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memiliki keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan.
◊
Dengan memadukan Kuliah Reguler Pagi serta Program Kelas Karyawan, sistem pendidikannya terselenggara dgn kompetensi; sehingga mahasiswa perkuliahan reguler dapat menerima pengalaman bekerja dari mahasiswa program kelas karyawan. Sekaligus Pada umumnya mahasiswa program kuliah reguler (blended) mendapat karier dari mahasiswa kuliah pegawai. Karena sebagian peserta kuliah pegawai yakni manajer, direktur, pengusaha, dll. Manfaat disatu-padukannya antara Program Kelas Reguler serta Program Kelas Karyawan antara lain :
Membuat sebagian mahasiswa perkuliahan reguler mempunyai karir sebelum lulus pendidikan, serta sebagian lainnya langsung memiliki pekerjaan begitu lulus pendidikan. Pada umumnya mahasiswa perkuliahan reguler memiliki karir atau peningkatan karir dari mahasiswa program kelas karyawan.
Bagi mahasiswa perkuliahan reguler yang telah memiliki pekerjaan atau mempunyai karier baru, tetap dapat menyelesaikan pendidikan tingginya sesuai masa studinya, dgn mengikuti pendidikan tinggi di Program Kelas Karyawan, tanpa dikenakan biaya apa pun.
Juga bagi mahasiswa reguler yang bekerja dengan sistem pertukaran waktu (shift), tetap bisa menyelesaikan pendidikan tingginya tepat pd waktunya, dengan mengikuti pendidikan tinggi di Program Kelas Karyawan, tanpa dikenakan biaya apa pun.
◊
Bila mahasiswa kuliah reguler (blended) yg telah memiliki pekerjaan mendapat tugas kerja lembur, atau kerja dengan sistem pertukaran waktu (shift), atau tugas ke luar kota/negeri, mahasiswa terkait diijinkan tidak masuk (absen) di pelajaran untuk beberapa pertemuan dgn melalui prosedur tertentu.
◊
Kurikulumnya berlandaskan Sistem Kredit Semester (SKS), dan bobot / kualitas kurikulumnya didisain sedemikian rupa bersumber Kurikulum Nasional (KURNAS), demikian juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, serta terhadap keperluan profesionalitas dunia kerja serta kebutuhan untuk pendidikan lanjut ke yg lebih tinggi (ke Program Pascasarjana (S-2) untuk alumni Srata Satu / S1, ke Program Sarjana (S1) untuk alumni Diploma Tiga / D3, dan ke Program S3/Doktor untuk alumni Srata Dua / S2).
Tags / tagged: jawa, timur, sks, yg, ditempuh, sarjana, d3, s2, program, kuliah, reguler, blended, beban, masa, studi, jatim, sks yg ditempuh, program kuliah reguler, studi jawa timur, jatim sumber, daya, ada mampu memulai, rintisan pembentukan, berdaya, saing tinggi baik, secara akademis, beraneka, macam metode efektif, melalui tugas, person, terarah, memiliki pekerjaan, begitu lulus, pendidikan, pada umumnya, tiga, d3 ke, s3 doktor alumni, srata